Sabtu, 07 Januari 2012

Artikel: UMKM Indonesia Vs Prinsip Ekonomi Syariah

Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM atau sekitar 99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM(2009).
Tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM,dengan jumlah penduduk 237,6 juta(2010) dan sda yang dimiliki seharusnya indonesia memenuhi basis-basis UMKM yang kuat.
Keberhasialan UMKM adalah keberhasilan masyarakat indonesia,sebab sektor ini merupakan jumlah mayoritas dan memberikan kontribusi kepada negara yang banyak bidang.
Seharusnya Indonesia adalah rumah yang bersahabat bagi UMKM,namun pada kenyataannya tidak ringan kendala dan tantangan yang harus di hadapi sektor UMKM selama republik ini berdiri.
Di antara kendala klasik adalah permodalan,collateral,legalitas,akses pasar dan kualias SDM.sudah seharusnya berbagai peraturan kebijakan pemerintah dileluarkan untuk mendukung tumbuh kembang UMKM.
Bagaimana kedudukan UMKM dalam prinsip ekonomi syariah?
Dalam ekonomi syariah,penopang utama perekonomian adalah sektor riil,sedangkan sektor moneter hanya sebagai pendukung.
Bank syariah adalah real sektor based banking,seluruh dana bank syariah di keluarkan harus memiliki underlying aset yang jelas.
Prinsip ekonomi syariah sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM.dan bukan melalui denyut nadi UMKM negara lain/perusahaan besar negara lain yang mendistribusikan produk negara di pasar milik rakyat indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar